Terungkap, Misteri Penemuan 15 Kg Sabu di Ekspedisi Jambi

oleh

JURNALJAMBI.CO, Jambi – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi akhirnya mengungkap teka-teki dibalik temuan 15 bungkus besar Narkotika jenis sabu di ekspedisi CV. Cinta Saudara, Kota Jambi.

Berawal pada 18 Desember 2019 lalu, pihak ekspedisi CV. Cinta Saudara melaporkan adanya paket mencurigakan yang diantar Mr X dengan tujuan Jambi – Jakarta.

Dari kecurigaan itu, pihak ekspedisi langsung mengabarkan Polisi. Setibanya disana, personil langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan 15 paket besar Narkotika yang diduga berjenis sabu seberat 15 Kg lebih.

Kemudian penyelidikan dilakukan, beberapa saksi dan beberapa petunjuk (bukti) ditempat kejadian dikumpulkan petugas.

Satu unit mobil Mitsubishi jenis Triton Pick Up Doubel Cabin yang digunakan pelaku mengantar Narkotika ke ekspedisi pun berhasil ditemukan.

Alhasil, dari penemuan itu Polisi mendapati tiga tersangka. Yang masing-masing bertugas sebagi kurir dalam penemuan narkotika seberat 15 Kg.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol Muchlis AS dalam konferensi pers. Kamis (9/1) mengatakan bahwa ketiga pelaku berinisial JO, GD dan WJ, masing-masing diamankan dilokasi berbeda.

“Ketiga-tiganya adalah kurir yang mengantarkan barang ini ke ekspedisi. Setelah sekian hari dari tanggal 18, kita mendapatkan informasi dari barang bukti yang kita sita, kita menemukan ketiga orang ini,” katanya.

Secara keselurahan, kata Kapolda. Barang haram ini berjumlah 15, 45 Kilo gram, yang dibungkus kedalam kantong plastik warna hijau. “Seperti yang ada didepan ini, asal barang. Bengkalis, Riau dan Palembang. Tujuan Jakarta, translite menggunakan ekspedisi dari Jambi,” ungkapnya.

Barang bukti ini rencananya akan diedarkan di Jakarta dalam rangka menyambut tahun baru. “Karena kejelian dan dukungan dari pada warga masyarakat, petugas bisa mengungkap pelaku tiga ini,” uajrnya.

Sedangkan untuk pemesan barang, diungkap Kapolda merupakan warga binaan dari lapas Cipinang, Jakarta yang sampai saat ini masih menjalani hukuman seumur hidup.

“Pemesan barang atas nama AS, yang menjadi narapidana di LP Cipinang Jakarta dengan hukuman seumur hidup. Dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh anggota kita di Jakarta,” pungkasnya.

Penulis : Mario Dwi Kurnia