Caplok Tanah Pemerintah Tanpa Izin, Oknum Dewan Provinsi Bangun Toko 5 Pintu Lalu Disewakan

oleh

JURNALJAMBI.CO, Merangin – Ini terjadi di Kelurahan Pamenang Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin, Jambi.

Oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 diketahui telah menguasai tanah milik Pemerintah Kabupaten Merangin tanpa izin sejak belasan tahun silam.

Diatas tanah yang berlokasi tak jauh dari Masjid Muhajirin kawasan Pasar Pamenang itu, oknum berinisial IM telah membangun lima unit toko permanen yang kemudian disewakan kepada pedagang.

Ketika dikonfirmasi via Whatsapp, IM mengakui bahwa toko itu memang miliknya. Namun, IM tak menjawab ketika ditanya soal izin pemakaian aset pemerintah. Ketika dihubungi via telpon, dari nomor IM hanya terdengar nada tidak aktif.

Penelusuran Jurnaljambi.co, kelima toko itu diisi oleh pedagang sepeda, warung sate, warung bakso, toko wilsen dan toko alat pancing yang disewakan berkisar Rp. 15 juta pertahun yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin, Fajarman membenarkan.

Menurutnya, permasalahan tersebut memang menjadi PR bagi pihaknya untuk sesegera mungkin diselesaikan.

Penulis: Kariuk