Kota Jambi Ditetapkan Sebagai Zona Merah Penyebaran Covid-19

oleh

JURNALJAMBI.CO, Jambi – Juru bicara penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah menerangkan bahwa Pemerintah pusat telah menetapkan satu kawasan di Provinsi Jambi sebagai zona merah dalam penyebaran Covid-19.

Daerah tersebut ialah Kota Jambi, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan RI tercatat Kota Jambi memiliki 12 kasus positif terkonfirmasi Covid-19.

“Kota Jambi sudah dirilis oleh tim gugus tugas pusat menetapkan zona merah. Ini yang dikirim Kemenkes RI,” katanya, Selasa (28/4).

Zona merah itu terjadi dikarenakan adanya transmisi lokal, yang mana penyebaran virusnya terjadi antar warga satu dengan yang lain dalam satu daerah tersebut.

Menurut dia, penyebaran virus (Covid-19) ini awalnya didatangkan oleh masyarakat yang berasal dari luar daerah itu sendiri.

“Karena baru peningkatan, kita tunggu dari pusat,” ujarnya.

Selain zona merah yang terdapat di Kota Jambi, daerah lain seperti Kabupaten Merangin dan Tanjung Jabung Barat masuk dalam kategori orange. Sedangkan Kabupaten Bungo dan Kota Sungai Penuh masuk dalam kategori zona kuning.

Terpisah, dari sekilas data rilisan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia masih terdapat sejumlah kekeliruan seperti jumlah kasus yang terdapat di Kota Jambi. Johansyah selaku juru bicara belum memberikan keterangan sebelum berita ini diturunkan.

Penulis : Mario Dwi Kurnia