Dipengadilan, Ortu Korban Sejoli Diarak Bugil: Dia Bilang Dipukuli, Diarak, dan Dipaksa untuk Buka Baju

oleh

JURNALJAMBI.CO, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan kasus persekusi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/2). Sidang lanjutan ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Dilansir merdeka.com, Nahrowi ayah korban persekusi RA, dihadirkan majelis hakim yang dipimpin oleh M Irfan Siregar itu. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Nahrowi membeberkan kalau anaknya tidak melakukan hubungan mesum seperti yang dituduhkan warga kepada RA dan MA.

Nahrowi menceritakan, berdasarkan cerita RA kepadanya, satu hari setelah kejadian, anaknya mendapat perlakuan tak enak dari pengurus RT dan warga setempat.

“Malam minggu (satu hari setelah kejadian) dia bilang dipukuli, diarak, dan dipaksa untuk buka baju. Lalu saya tanya, berbuat enggak, dia (RA) menjawab tidak,” kata Nahrowi dalam persidangan.

Nahrowi kemudian juga mengonfirmasi ke pihak RT untuk menanyakan kronologi kejadian yang menimpa putra dan kekasihnya kala itu.

“RT bilang kalau anak saya berbuat mesum. Tapi saya enggak tanya buat mesum seperti apa,” ucap Nahrowi menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Rahmady Seno Lumakso.

Menurut Nahrowi, pada saat kejadian penggerebekan dan pengarakan oleh warga pada malam Sabtu itu, dia mengaku dihubungi ketua RT terkait penggerebekan anak bersama pacarnya.

“Melalui handphone istri, saya dikasih kabar. Isinya, benar ini Nahrowi orang tua Ryan dan saya diminta menjemput, akhirnya saya pergi ke Kampung Bugel, Cikupa naik motor,” katanya.

Mengetahui anaknya berada di rumah ketua RW, Nahrowi menjawab pertanyaan Jaksa mengatakan, kalau RA dan MA sudah berpakaian rapih.

“Sama-sama nunduk, anak saya dan MA,” ujarnya.

Dia pun mengaku mengetahui ihwal hubungan RA dan MA yang berstatus pacaran. Saat di rumah, Nahrowi baru mengetahui kalau putranya mengalami luka ringan di kening dan leher.

Sidang yang berjalan terbuka itu, cukup ramai disaksikan keluarga terdakwa. 6 terdakwa yakni Komarudin (ketua RT), Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang dan Gunawan Saputra (ketua RW) turut dihadirkan dalam persidangan itu. [gil/merdeka.com]