JURNALJAMBI.CO, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) tidak menerima (ditolak) peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra di kasus korupsi Rp 546 miliar
JURNALJAMBI.CO, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) tidak menerima (ditolak) peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra di kasus korupsi Rp 546 miliar