Kecanduan Rokok, Rohayani Tuntut Dua Perusahaan Rp 1 Triliun

oleh

“Biaya kesehatan nanti masih akan kami hitung terlebih dahulu,” lanjut Todung.

Menurut dia, surat somasi ini dikirimkan kepada dua perusahaan pada 19 Februari 2018, sementara diakui Todung kedua perusahaan baru menerimanya pada awal Maret lalu. Sementara Tigor menjelaskan, terkait somasi yang dilayangkan pihaknya akan menunggu pembayaran ganti rugi hingga tujuh hari mendatang.

“Jika tuntutan itu tak dilaksanakan, ada kemungkinan kami akan membawanya ke ranah hukum,” katanya kepada Kontan seusai acara. (*/kompas.com)