Mediasi Gagal, Yusril Bakal Lawan KPU di Sidang Bawaslu

oleh

Namun, ketika hasil verifikasi tersebut dikumpulkan ke KPU pusat, PBB kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi. Yusril menyatakan sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut.

Sebab, pihaknya merasa tidak mungkin jika PBB tidak memiliki anggota di Kabupaten Manokwari Selatan. Menurut Yusril, di daerah tersebut ada dua anggota DPRD dari PBB.

Atas penjelasan yang sudah disampaikan, Yusril akhirnya memberikan dua usulan kepada KPU. Pertama, pihaknya meminta adanya verifikasi ulang di Kabupaten Manokwari Selatan.

Jika verifikasi ulang dilaksanakan, PBB siap dengan hasil akhirnya. Usulan kedua, Yusril mengatakan, PBB meminta hasil verifikasi yang belum diperbaiki, yang ada di KPU setempat, dicoret.

Menurut Yusril, kedua usulan itu ditolak oleh KPU. KPU, kata dia, tetap teguh pendirian bahwa hasil verifikasi terhadap PBB tidak memenuhi syarat di Provinsi Papua Barat dan tidak memenuhi syarat secara nasional.

Dengan demikian, Yusril berpendapat jika KPU sepakat menempuh sidang terbuka atau ajudikasi. “Karena itu, kami akan lawan KPU di sidang Bawaslu. Kami akan lawan mereka di pengadilan. Sebab tidak ada lagi kompromi dengan KPU. Kami akan mengerahkan segala kemampuan untuk melawan KPU,” tegas Yusril.

Pada 17 Februari lalu, KPU menetapkan PBB tidak lolos verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Penyebabnya, PBB tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota, tepatnya di Kabupaten Manokwari Selatan (Provinsi Papua Barat). (*/republika.co.id)