Kantor ESDM Provinsi Didemo Mahasiswa, Minta PT SPC Ditindak Tegas, Ada Apa..??

oleh
Koordinator Aksi, Erdika saat menyuarakan aksinya di depan kantor ESDM

M.Tami

JURNALJAMBI.CO – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Jambi (AMPJ), Kamis (15/2/2018) geruduk Kantor Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Jambi.

Kedatangan puluhan Mahasiswa itu menuntut pihak ESDM menindak tegas pihak PT Seluma Prima Coal (SPC) dan PT Marlin Serantau Alam (MSA).

Dalam orasinya, mereka menuding PT SPC dan MSA yang beroperasi di Desa Rengkiling Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Jambi telah merugikan masyarakat sekitar.

Erdika Putra selaku koordinator aksi dalam orasinya mengatakan pihak perusahaan telah melakukan pemindahan alur sungai untuk itu mereka meminta agar PT tersebut harus bertanggung jawab secara hukum.

Selain itu, dengan menunjukan bukti foto mereka juga menuding perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batu bara itu telah melakukan pencemaran lingkungan hingga membuat pohon karet milik warga sekitar mati.

“Sungainya keruh kebunnya mati CSR nya tidak dikeluarkan,” kata Erdika dalam orasinya di halaman Kantor ESDM Provinsi Jambi.

Untuk itu mereka meminta agar pihak ESDM Provinsi Jambi selaku leading sektor tidak main mata dan menindak tegas PT tersebut, hingga mereka membubarkan diri tak ada satu pun perwakilan dari Dinas ESDM yang menemui mereka.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Ir Hary Andria Jambi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Perusahaan itu merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) sehingga pengawasan dan kewenangan sepenuhnya ada di Pemerintah Pusat.

” Kita hanya bisa berkoordinasi (menyampaikan red’) ke pusat karena mereka yang punya kewenangan,” kata Hary Andria saat dijumpai diruang kerjanya.

Sejauh ini, pihak ESDM mengaku sudah melaporkan dugaan-dugaan yang dimaksud ke pihak Kementerian selaku pihak yang berwewenang untuk melakukan penindakan.

“Kemungkinan akhir Februari tim dari Kementerian akan turun,” tuturnya.

Lebih lanjut, terkait dengan tudingan peralihan sungai, pihak ESDM menjelaskan perlu adanya pengkajian dari pihak Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) untuk menjelaskan apakah yang dialihkan itu tergolong sungai atau bukan.” Di clear kan dulu barangnya,” tutupnya.(*)