Al Haris Titip Merangin ke Husairi, Usai Dilantik Wagub Sebagai Pj Bupati Merangin

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Kamis, 15 Februari 2018, 09:27 AM
ANTO

JURNALJAMBI.CO - Bupati Merangin Al Haris, selama menjalankan cuti kampanye untuk pencalonan dirinya sebagai Bupati Merangin periode 2018-2023, ‘menitipkan’ Kabupaten Merangin kepada Husairi.

‘’Jadi dengan adanya pejabat sementara bupati Merangin, selama saya menjalankan cuti mulai 15 Februari sampai 23 Juni 2018 ini, pengelolaan roda pemerintahan akan semakin terjamin,’’ujar H Al Haris.

Husairi sendiri sebelumnya pada Rabu (14/2) bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, dikukuhkan Wakil Gubernur Jambi H Fahrori Umar atas nama Gubernur Jambi sebagai Pejabat sementara Bupati Merangin.

Selama menjalankan tugas sebagai pejabat sementara bupati Merangin, Husairi mempunyai tugas dan wewenang antara lain, memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan besama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin yang defenitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, melaksanakan pembahasan rancanagan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Semua tugas dan wewenang pejabat sementera bupati Merangin itu, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.15-259 tahun 2018, tentang penunjukan pejabat sementara Bupati Merangin, Provinsi Jambi. (*)

Tags

Berita Terkait

X