Perubahan Posisi AKD Partai Golkar di DPRD Kota Jambi Sudah Sesuai Mekanisme Partai

oleh

JURNALJAMBI.CO, JAMBI – Pergantian Joni Ismed pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Jambi dari Banggar ke Banmus sudah sesuai dengan mekanisme partai.

 

Hal itu disampaikan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Jambi, Budi Setiawan melalui Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Jambi, Syaiful.

 

Dia membantah bahwa yang disebutkan Joni Ismed baru enam bulan di Badan Anggaran DPRD Kota Jambi. Syaiful menegaskan bahwa posisi Joni Ismed di Banggar sudah sejak awal periode 2019-2024.

 

“Periode awal dia (Joni Ismed) di Banggar lah, sudah hampir tiga tahun,” katanya, Senin (17/10/2022).

 

 

Disampaikannya bahwa posisi AKD dari Fraksi Golkar yakni di Banmus ada Syaiful, dan Kemas Faried Alfarelly. Sedangkan di Banggar yakni Joni Ismed dan Muhilli Amin.

 

Dia menegaskan bahwa rotasi posisi tersebut sudah sesuai dengan mekanisme Partai Golkar.

 

“Yang jelas dari awal kami masuk dia (Joni Ismed) di Banggar, timbul lah penyegaran sehingga dilakukan perubahan. Aturan itu sudah diatur partai, bagaimana perintah partai disitulah dilaksanakan,” tandasnya.

 

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed menanggapi persoalan pergantian diri sebagai sebagai anggota banggar menjadi anggota Banmus.

 

Pergantian tersebut dikatakan Joni Ismed terdapat kejanggalan kejanggalan.

 

 

Berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Fraksi Partai Golkar Kota Jambi pada tanggal 17 september 2022 tentang pergantian anggota fraksi pada jabatan masing-masing. Serta hasil dari rapat pleno pengurus DPP Partai Golkar Kota Jambi.

 

Surat keputusan tersebut dibacakan pada saat rapat paripurna dprd kota jambi pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu.

 

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed mengatakan bahwa ada kejanggalan dalam keputusan tersebut.

 

Dirinya juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak mendapatkan informasi terkait hal tersebut.

 

“Sebenarnya saya nggak percaya, kebetulan. Mendengar informasi itu, setelah saya pelajari ada keganjilan yang aneh, aneh saja,” katanya.

 

Bahkan pergantian posisinya itu tidak diberitahukan secara resmi kepadanya.

 

Menurut kader Partai Golkar itu, pergantian dirinya dari anggota banggar menjadi anggota Banmus tertuang dalam peraturan pemerintah republik indonesia nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten, dan kota.

 

Dalam peraturan tersebut dikatakannya bisa dilakukan jika anggota banggar telah menjabat selama satu tahun berdasarkan usulan fraksi. Namun dirinya baru menjabat selama enam bulan sebagai anggota banggar.

 

“Saya ini baru berjalan enam bulan, nggak boleh dong. Artinya ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP). Kalau sudah melanggar aturan yang lebih tinggi tentu tidak sah secara hukum menurut pandangan saya. Di tata tertib yang merupakan turunan PP juga diatur,” katanya.

 

Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota. Pada bagian keenam dalam badan anggaran pasal 53 ayat 5 dijelaskan perpindahan anggota dprd dalam badan anggaran ke alat kelengkapan lainnya.

 

“Pergantian hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaan dalam badan anggaran paling singkat satu tahun berdasarkan usulan fraksi,” tandasnya.

 

Bahkan dikatakannya bahwa perubahan posisi AKD tidak pernah dilakukan di rapat Paripurna, melainkan pada rapat internal. Sehingga dia menilai ada hal yang dilanggar.

 

Tidak pernah itu terjadi dalam pergantian AKD di rapat Paripurna lengkap, biasanya di rapat internal. Ini jadi tanda besar bagi saya. Setelah saya pelajari, ada hal yang dilanggar,” tandasnya. (Red)