DPRD Kota Jambi Minta Ojek Online Masuk Dalam Perlindungan Tenaga Kerja

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Senin, 19 September 2022, 09:03 AM
JURNALJAMBI.CO, JAMBI - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD dan Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Kota Jambi menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

Rapat tersebut membahas mengenai Perda Nomor 14 tentang Pelatihan Ketenagakerjaan dan Perda nomor 4 Tahum 2016 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja.

Ketua Bapemperda Kota Jambi, Sutiono, meminta ojek online (ojol) masuk dalam perlindungan tenaga kerja sesuai dengan Perda. Dia mengatakan masyarakat yang berprofesi sebagai ojol harus dimasukkan dalam perlindungan tenaga kerja karena mereka termasuk masyarakat kota Jambi dan pekerja rentan.





"Ojol ini kan juga masyarakat kita dan tenaga kerja yang luar biasa resikonya, kami meminta untuk dapat dimasukkan dalam perlindungan tenaga kerja ini, masalah teknis pengaturannya tentu di Dinas Tenaga Kerja, seperti apa pendaftarannya, apakah mau dibuat, khusus ataukah dibuat surat khusus, itu teknisnya dari Dinas Tenaga Kerja, yang jelas kami meminta Pemerintah kota Jambi untuk dapat melindungi tenaga kerja ojol," ujarnya, Senin (19/9/2022).

Dia juga meminta agar perusahaan ojol harus mendirikan kantor di kota Jambi agar dapat melindungi masyarakat kota Jambi yang berprofesi sebagai ojol.

"Karena kalau kita mau melindungi rakyat kita kalau kantornya tidak ada gimana, yang didapat distribusinya jelas dari kantornya bayar pajak kantor, SITU SIUP, izin usahanya, kan selama ini kita tidak tahu kantor ojol ini di mana," kata Sutiono.

Selain itu dia juga meminta agar BPJS Ketenagakerjaan dapat terlibat untuk perlindungan terhadap ojol di Kota Jambi agar ojol dapa perlindungan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dia menyampaikan pihak perusahaan wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan otomatis membantu kalo terjadi apa -apa, karena ada perlindungan terhadap mereka dari BPJS Ketenagakerjaan, setiap perusahaan atau PT, CV, wajib mengikutsertakan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.

Terhadap usulan dewan terkait perlindungan untuk ojol Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Kota Jambi, Komari mengatakan pihaknya akan mengakomodir agar ojol di Kota Jambi dimasukkan ke dalam Perda Perlindungan Tenaga Kerja.














"Ojol termasuk pekerja rentan, tentunya nanti dimasukkan ke Perda perlindungan pekerja nanti kebetulan yang ojol belum, insya Allah kedepannya itu juga kita akomodir supaya masuk ke dalam perlindungan tenaga kerja, Pihak perusahaan ojol akan kita panggil apa kira-kira segala macam, termasuk inflasi ini ojol masuk prioritas untuk dibantu," tutupnya. (red)

Tags

Berita Terkait

X