JURNALJAMBI.CO, SAROLANGUN – Satu persatu kebobrokan penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran dana APBD di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten Sarolangun mulai terungkap dan dipublis beberapa media. Belum lama ini beberapa wartawan menulis tentang belasan juta anggaran Dinas PUPR Sarolangun yang dihamburkan untuk belanja pena (Alat tulis), kali ini beberapa media menulis terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 dengan total jumlah Rp. 2 (Dua) Milyar lebih, yang hingga saat ini belum dikembalikan sepenuhnya (Belum rampung).
Dari informasi yang dihimpun media ini, Kasubbag Pelaporan Inspektorat Sarolangun Fikri Abror mengatakan bahwa temuan BPK tahun 2021 itu sudah ditindaklanjuti (TL) dan saat ini dalam proses pengembalian.
“Kalau untuk setoran sudah ada, dan itu bakal kita laporkan di pemantauan semester dua,” kata Fikri, Senin (17/10/2022).
Dari total temuan BPK di Dinas PUPR sebesar Rp 2.023.628.833.98 dari 19 paket pekerjaan atas kegiatan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Sarolangun, baru sebagian yang sudah dikembalikan.
“Hampir keseluruhan sudah ditindaklanjuti. Tapi mungkin masih ada beberapa yang belum selesai,” ujarnya. Ditambahkan Fikri, seusai LHP BPK keluar pihaknya langsung menyampaikan surat kepada instansi bersangkutan dan kemudian diteruskan kepada rekanan.
“Kita ingatkan terus, kita surati juga. Beberapa kali juga komunikasi dengan pihak PU untuk menghubungi pihak-pihak terkait,” tandasnya.
Merujuk dari LHP BPK tahun 2021 tertulis, BPK merekomendasikan Bupati Sarolangun agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk:
Mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran atas 15 paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh para rekanan sebesar Rp564.963.166,22 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah, dengan rincian sebagai berikut:
1) PT LBJ sebesar Rp113.754.663,96;
2) PT SIT sebesar Rp92.900.316,47;
3) CV PPM sebesar Rp25.556.333,89;
4) CV BS sebesar Rp8.039.241,95;
5) CV KPS sebesar Rp15.174.172,74;
6) CV TS sebesar Rp33.946.199,27;
7) CV PS sebesar Rp8.248.069,51;
8) CV BS sebesar Rp10.904.787,74;
9) CV BB sebesar Rp52.431.491,42;
10) CV APK sebesar Rp79.470.164,24;
11) CV PC sebesar Rp54.390.640,17;
12) CV TJ sebesar Rp5.516.382,94;
13) CV Ksh sebesar Rp37.974.116,43;
14) CV PL sebesar Rp10.726.772,43; dan
15) CV PR sebesar Rp15.929.813,06.
Memproses potensi kelebihan pembayaran atas empat paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh para rekanan sebesar Rp1.458.665.667,76 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhitungkan pada pembayaran berikutnya, dengan rincian sebagai berikut:
1) PT LBJ sebesar Rp1.221.022.132,35;
2) PT HCP sebesar Rp127.354.364,84 (Rp120.946.697,84 + Rp6.407.667,00); dan
3) PT TCM sebesar Rp110.289.170,57
Selain ada juga temuan kelebihan pembayaran atas pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi lainnya sebesar Rp207.624.700,00.
Permasalahan tersebut disebabkan:
Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran kurang optimal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan;
Kepala Bidang Sumber Daya Air selaku PPK kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak; dan c. PPTK kurang cermat dalam mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan dan menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
BPK merekomendasikan Bupati Sarolangun agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk:
Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp207.624.700,00 yang dilaksanakan oleh 20 P3A sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah;
Meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran pada SKPD yang dipimpinnya. (red)
Sumber : sarolangunekspres.com