BPKAD Sarolangun Imbau Desa Gunakan DD Sesuai Aturan, Jangan Lupa Bayar Pajak 

oleh
Hasbi Munandar

JURNALJAMBI.CO – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun melalui PPTK PPKD Hasbi Munandar (Hasbi ) mengimbau pihak desa untuk menggunakan Dana Desa (DD) yang sudah mencairkan DD tahap 1 tahun 2024 sesuai aturan yang berlaku hingga pelaporan kegiatan. Hasbi juga mengingatkan untuk membayar pajak sesuai dan ketentuan yang berlaku.

Hasbi mengatakan pola pencairan DD tahun 2024 ini terdiri dari dua kategori, yaitu Ear Mark dan Non Ear Mark. Yang mana dari 149 desa se Kabupaten Sarolangun dengan Anggaran Rp.  126.942.828.000,- per hari ini sudah cair Rp. 52 miliar ear mark dan non Ear Mark dan terdapat 7 Desa yang belum mencairkan DD tahap 1.

Lanjut Hasbi, pencairan Non Ear Mark 60 persen tahap 1 dan 40 tahap 2, sedangkan Ear mark Desa pencairannya 40 persen tahap 1 dan 60 persen pada tahap 2.

“Ear mark terdiri dari 3 fokus kegiatan, yaitu BLT, Ketahanan Pangan dan Stunting,” kata Hasbi, Selasa 23 April 2024.

“Untuk pencairan DD Tahap 2, harus selesai pelaksanaan tahap 1 sampai pada pelaporan setelah pelaksanaan kegiatan,” imbuhnya.

Hasbi mengimbau kepada pihak desa yang sudah mencairkan DD agar melaksanakan kegiatan sebaik mungkin sesuai aturan yang berlaku, dan tidak lupa membayar pajak sesuai kegiatan dan diharapkan DD dapat bermanfaat secara maksimal bagi masyarakat desa.

“Kita ingatkan kembali Pihak desa jangan lupa membayar pajak, karena dari pembayaran pajak (PPn dan PPh), dapat digambarkan bahwa kegiatan dilaksanakan dengan baik,” ucap Hasbi mengingatkan.

Dan bagi desa yang belum mencairkan DD tahap 1, diimbau segera melengkapi dokumen hingga mendapatkan verifikasi dari Kantor Perwakilan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Bila dokumen lengkap dan sudah terverifikasi oleh KPPN, kita cairkan,” pungkasnya. (Abahagus)