BPPRD Sarolangun Peringatkan Penyewa Ruko Pemda Pasar Atas, Saipullah : Bila Sewa Tidak Dibayar Kita Tutup

oleh

JURNALJAMBI.CO, SAROLANGUN – Terkait masalah banyaknya tunggakan sewa ruko eks H. Ibrahim di pasar atas Sarolangun menjadi tugas penting yang harus diselesaikan bagi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun. Ruko eks H. Ibrahim adalah bangunan di atas tanah Pemda dengan sistim BOT (Bangun Operasi Transfer), dibangun oleh pihak swasta (H. Ibrahim/alm) sekitar 20 tahun lalu dan sudah ditransfer pada tahun 2018 menjadi hak milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sarolangun, pada tahun 2019 mulai dilakukan penagihan biaya sewa.

Kepala BPPRD Sarolangun Saipullah, S.Sos, MH mengatakan, dari evaluasi pihak BPPRD Sarolangun bersama tim terkait terhadap ruko yang berjumlah 59 ruko eks H. Ibrahim, terdapat 24 unit ruko yang belum melunasi biaya sewa.

Saipullah menyebut sudah mengambil langkah-langkah bagaimana piutang Pemda ini tertagih dan masuk ke kas daerah. Saipullah dan jajarannya sudah langkah-langkah kongkrit, hingga rapat dengan tim dan asosiasi pedagang pasar beserta para pedagang. Sekarang ini pihaknya tinggal melakukan hasil kesepakatan. Diantara kesepakatan itu bahwa pembayaran sewa ruko tahun 2019 dan 2020 disepakati batas pembayarannya pada tanggal 15 Desember tahun 2022, ternyata sangat banyak yang belum membayar.

Foto : BPPRD bersama Tim meninjau Pasar Atas Sarolangun sekaligus memasang stiker peringatan, Rabu 8 Maret 2023*

Saipullah menjelaskan, dari 24 ruko, sudah ada yang membayar (angsur) 17 ruko, dan 7 ruko lainnya belum membayar sama sekali. Sesuai kesepakatan pihak pemerintah dan asosiasi pedagang pasar, bila penyewa ruko-ruko tersebut tidak membayar, Pemerintah akan mengambil tindakan menutup ruko pedagang yang menunggak pembayaran sewa.

“Dari 24 ruko, baru 17 yang sudah mengangsur, ada 7 ruko yang belum membayar sama sekali, ruko inilah yang akan duluan kita tutup. Begitupun yang 17 ruko, kita kasih tenggat waktu sampai tanggal 20 Maret, jika tidak membayar juga akan kita tutup. Ruko-ruko tersebut sudah kita pasang stiker, jika tidak membayar sampai tenggat waktu yang ditentukan, kita akan pasang stiker lagi dan kalau tidak juga dibayar, dengan berat hati akan kita tutup,” ucap Saipullah, Kamis 9 Maret 2023.

Baca Juga:  Pj Bupati Sarolangun Henrizal Buka Seminar Nasional HUT Baznas Sarolangun ke-21

Saipullah juga menyebut, dalam melakukan penagihan hingga rencana penutupan ruko adalah dengan pertimbangan sosial dan persuasif (pendekatan) dengan para penyewa ruko, dengan banyak pertimbangan, keharusan pembayaran dan pelunasanpun dengan cara bertahap.

Lanjut Saipullah, penyewa yang menunggak pembayaran atau pelunasan sewa adalah dengan alasan tarif sewa yang sama dengan ruko yang berada di pinggir jalan lintas yang ukurannya lebih panjang. Dan ada yang beralasan karena sepinya pengunjung (pembeli) sebagai imbas dari masa pandemi Covid-19.

“Kita sudah bekerjasama dengan asosiasi pedagang pasar untuk menagih anggotanya, mereka mendukung kita, meminta anggotanya untuk membayar, total tunggakan begitu banyak, yaitu Rp. 351 Juta, itu yang menjadi piutang kita, yang sudah lunaspun banyak,” kata Saipullah.

Saipullah menghimbau kepada para penyewa yang menunggak pembayaran ruko untuk membayar kewajibannya, karena uang sewa ruko tersebut adalah untuk membiayai pembangunan, membangun sarana dan prasarana umum yang berguna bagi masyarakat.

“Kita yakin dan berharap, dengan kerjasama yang baik, insyaa Allah tahun 2024 selesai, sewa ruko tahun 2021 dan 2022 harus selesai tahun ini, sedangkan untuk sewa ruko tahun 2023 dan 2024 harus selesai Desember tahun 2024,” harap Saipullah. (gus)