Komisi III DPRD Merangin Fasilitasi Hearing Yayasan STKIP YPM Bangko dan BPKAD

oleh

JURNALJAMBI.CO, MERANGIN – Hearing yang difasilitasi DPRD Merangin sempat bersitegang antara BPKAD Merangin dan Ketua Yayasan STKIP YPM Bangko.

Ini terjadi terkait persoalan pembayaran tunggakan pemakaian tanah dan gedung milik Pemkab Merangin.

Diketahui dalam hearing Selasa (03/01/2023), Pemakaian tanah dan gedung oleh STKIP YPM sejak tahun 2014 hingga 2021 belum ada melakukan pembayaran uang sewa atau Retribusi terhadap daerah secara nyata.

Adu argument sempat terjadi, BPKAD Merangin berargumen tetap harus membayar retrebusi, namun Ketua Yayasan STKIP YPM Bangko bersikukuh bertahan dengan perjanjian Sewa.
Ketua Komisi III DPRD Merangin, As’ari Elwakas, SH yang memimpin rapat hearing, mengatakan persoalan uang tunggakan Yayasan STKIP YPM sejak tahun 2014 hinga saat ini yang belum terselesaikan sudah sampai ke KPK RI.

“Atas surat yang di sampaikan Pemkab ke Yayasan, pihak Yayasan merasa keberatan, sehingga persoalan ini sempat menjadi pembahasan di gedung Merah Putih bersama KPK RI pada tanggal 9 November 2022, dan disitu KPK menyarankan melalui proses sewa,” kata As’ari Elwakas kerap disapa Apuk ini.

“Jika sewa tahun 2022 ke atas mungkin clear. tapi bagaimana kalau tunggakan tahun 2014 ke 2021?!, nah ini yang perlu kita pecahkan bersama mencari solusi sehingga nanti berdasarkan perhitungan BPKAD, berapakah tunggakan yang harus dibayar, kita coba menarik benang merahnya,” sebut Apuk.

Apuk tidak membantah tunggakan Retribusi tersebut bernilai sangat tinggi, disinilah pihak Yayasan harus menyelasaikan melaui penawaran karena kasus ini sudah masuk ke LHP BPK.

“Dan disinilah kita cari titik temunya seperti apa, menurut perhitungan pihak BPPRD, itu berdasarkan retribusi, namun versi Yayasan melalui sewa, namun demikian kontrak yang maksud belum di temukan besarnya berapa pada zaman bupati terdahulu,” katanya lagi.

Baca Juga:  Al Haris Lepas Peserta Magang ke Jepang

“Kita berharap, pemerintah dapat meringankan pihak Yayasan dangan tidak memakai Perda retribusi, karena Yayasan ini bukan semata komersil saja, akan tetapi ada pendidikan dan agamanya disitu, agar pihak Yayasan bisa menyelesaikan secara nyata,” tutupnya.(*)