DPRD Sepakat Dana Rp300 Juta Bongkar Reklame

oleh

JURNALJAMBI.CO, JAMBI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi telah menyetujui dana sebesar Rp300 juta untuk penertiban papan reklame yang melanggar izin. Dana penertiban tersebut dialokasikan di Satpol PP Kota Jambi di APBD-P 2022.

“Sesuai laporan dan catatan KPK RI, ada sekitar 300 lebih reklame yang diduga pajak dan perizinannya bermasalah. Sehingga kalau mau ditertibkan tentu membutuhkan dana, makanya kami sepakati Rp300 juta,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, MA Fauzi, Kamis (22/9).

Kata Fauzi, penertiban reklame sendiri memang membutuhkan biaya yang cukup besar seperti untuk menyewa mobil crane, dan alat pemotong tiang reklame.

“Kita minta memang semua tertib, baik yang jenis bando mapun yang melanggar perizinan,” katanya.

Sementara itu, pantauan Jambi One di lapangan hari ini (Kamis, red) kembali dilakukan penertiban reklame jenis bando oleh pemilik di Kawasan Jalan A Kapten Baddaruddin Kelurahan Rawasari Kecamatan Kota Baru, Depan Polda Jambi dan Taman PKK, Jalan Jenderal Soedirman Kelurahan Tambak Sari, Jambi Selatan.

Selain jenis bando, reklame yang skala kecil juga banyak ditertibkan.  Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari mengatakan reklame yang dibongkar petugas itu, disimpan sementara di markas Satpol PP Kota Jambi.

“Dalam waktu 1 bulan tidak diambil oleh pemilik dan tidak mengurus izin, maka dilakukan pemusnahan. Makanya jika membongkar sendiri lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan penertiban reklame yang dilakukan saat ini memang bisa berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah tahun depan.  “Mengurangi target pendapatan tahun ini, mungkin iya,” katanya. (RED)