Dewan Minta Kasus Sengketa Aset tak Terjadi Lagi Sertifikasi Aset secara Menyeluruh

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Senin, 03 Oktober 2022, 10:00 AM
JURNALJAMBI.CO, JAMBI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi meminta kasus sengketa aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) dengan masyarakat tidak terjadi lagi.

"Saya minta kasus sengketa Kantor Lurah Paal Merah kemarin itu yang terakhir. Jangan ada lagi kasus serupa kedepannya," kata Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, Sutiono, Minggu (2/10).

Sutiono mengatakan, saat ini beberapa perkantoran milik Pemkot Jambi sudah dibangun dan sebagian besar dalam keadaan bagus.

"Jangan sampai kantor/bangunan yang sudah bagus itu, ternyata asetnya tidak jelas. Makanya kita minta persoalan aset ini harus benar-benar dicermati," tambahnya.

Jika terjadi lagi kasus seperti itu, maka hal itu bisa mengganggu jalannya pemerintahan. Selain itu juga dana pemerintah yang banyak tersedot untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

"Bukan tidak ikhlas untuk mengganti rugi, tapi kalau seperti itu terus tidak bisa untuk yang lain (pembangunan,red). Ini saya minta yang terakhir kali aset pemkot yang digugat masyarakat, dan pemkot kalah," katanya. Kata Sutiono, Pemkota Jambi jangan mengulang kesalahan pemerintahan jaman dulu.

"Jaman dulu tidak menyusun persoalan aset ini. Maka itu jangan diulang di pemerintahan sekarang," katanya.

Menanggapi hal itu, Sekda Kota Jambi A Ridwan mengatakan, pihaknya setiap tahunnya selalu menganggarkan untuk sertifikasi aset milik pemerintah.

"Termasuk juga fasilitas umum (Fasum) dari pengembang yang diserahkan kepada Pemkot Jambi. Aset yang bermasalah ini peninggalan jaman dulu, tapi kita tidak mempersoalkan itu. Kami berupaya setiap tahun menganggarkan untuk sertifikasi aset. Soal jumlahnya berapa aset Pemkot Jambi yang belum bersertifikat, itu bisa ditanyakan dibagian aset," jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Assad Prawira mengatakan pembenahan aset milik Pemkot Jambi sudah semakin membaik. Hanya saja menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi penghambat pembenahan aset Kota Jambi menjadi kurang maksimal. Salah satunya adalah masih ada aset yang belum memiliki sertifikat.

"Ada beberapa aset tanah milik Kota Jambi yang belum diterbitkan sertifikatnya," ujarnya.

Ditambahkan Assad, ditahun 2021 jumlah aset tanah milik pemkot Jambi yang belum tersertifikasi ada sebanyak 210 persil. Sementara sebanyak 636 aset tanah sudah bersertifikat.

Untuk diketahui, saat ini Pemkot Jambi juga masih menempuh upaya hukum terhadap aset SDN 212 Kota Jambi. Sebelumnya Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nomor 135/IV Jalan Liposilos II, RT 44 Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Pal Merah juga digugat pemiliknya. (red)

Tags

Berita Terkait

X