Mau Naik Pesawat Tak Perlu Lagi Tes PCR-Antigen, Cukup Ini Saja….

oleh

JURNALJAMBI.CO, JAKARTA -Pemerintah mulai menghapus persyaratan wajib tes Covid-19 PCR ataupun antigen bagi pelaku perjalan domestik baik darat, laut dan udara.

 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan ini akan ditetapkan bagi pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksin dosis dua atau lengkap.

 

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun pcr negatif,” kata Luhut, Senin (7/3/2022).

 

Luhut menyanpaikan aturan ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.

 

“Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat,” tuturnya.

 

Lebih lanjut dia menyatakan seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan Peduli Lindungi.

 

“Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut, Level 4: 25%, Level 3: 50%, Level 2: 75 % dan Level 1: 100 %,” tandasnya. (red)

 

 

Sumber: IndozoneID

No More Posts Available.

No more pages to load.