Jadi Kawasan Strategis Nasional, Luhut Minta Segera Bikin RTR KSN Candi Muarojambi

oleh

JURNALJAMBI.CO, JAMBI – Menyusul penetapan KCBN Muaro Jambi sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Hal ini membuat status KCBN Muaro Jambi sebagai destinasi pariwisata daerah yang berkualitas dikebut.

 

Pemanfaatan kawasan tersebut dinilai belum optimal sebagai kawasan yang memiliki potensi wisata sejarah, budaya, dan spiritual.

 

OLeh karena itu, menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, peran penataan ruang menjadi penting guna memitigasi risiko kerusakan lingkungan.

 

Dia pun meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sekretariat Negara mempercepat pengesahan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) Muaro Jambi.

 

“Pengesahan RTR KSN ditargetkan pada September 2022,” ujar Luhut dalam keterangannya, Kamis (20/01/2022).

 

Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil menambahkan, mengoptimalkan segala aspek untuk kepentingan KSN Muaro Jambi agar dapat terlindungi dari kerusakan lingkungan dan sebagainya.

 

“Yang lebih penting lagi adalah bagaimana mengamankan sungai-sungai di sekitar KSN Muaro Jambi, jangan sampai terjadi kerusakan lingkungan dan akan menghambat kita dalam penetapan kawasan ini sebagai warisan dunia,” ucap Sofyan.

 

Sofyan menyebut, Kementerian ATR/BPN berkomitmen membantu pemerintah daerah untuk mempercepat proses penyusunan RTR KSN Muaro Jambi.

 

Jika ada kawasan yang masih masuk ke dalam kawasan hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan digandeng supaya tujuan untuk menyelamatkan kawasan KSN Muaro Jambi ini dapat tercapai.

 

Sebagai informasi, konsep deliniasi pengembangan KSN Muaro Jambi terdiri atas dua wilayah.

Baca Juga:  Al Haris: Gernas BBI Dorong Ekonomi Masyarakat

 

Meliputi kawasan inti yang merupakan KCBN Muaro Jambi yang terdiri 4 zona dengan fungsi pelestarian.

 

Kemudian kawasan penyangga dengan fungsi pengembangan ekonomi masyarakat yang selaras dengan pelestarian seperti perkebunan, pertanian, dan kawasan khusus industri. (red)

 

Sumber: kompas.com