17 Kades Beri 14 Hari Waktu Keluarkan Alat Berat Dari Lokasi Peti di Wilayah Siau

oleh

JURNALJAMBI.CO-17 Desa yang ada di Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, berikan 14 hari kepada pemilik alat berat yang masih beroperasi untuk penambangan emas tanpa izin (PETI), keluar dari lokasi PETI.

Kesepakatan tersebut hasil musyawarah 17 Kades bersama pihak Kecamatan, Polsek, Danramil untuk melakukan pembebasan lahan dari aktifitas PETI. dan sepakat menolak aktifitas Peti yang kini marak terjadi diwilayah Kecamatan Siau.

PLT Camat Muaro Siau Apdul Lazik Selasa (4/12) membenarkan, seluruh Desa tersebut sepakat menolak aktifitas peti yang ada di Kecamatan Muaro Siau.

“Dari hasil musyawarah kita para pekerja Peti dan alat yang ada di Kecamatan Muaro Siau di beri 14 hari untuk keluar,”ujar Lazik.

Ia juga menambahkan, sejauh ini jumlah alat Berat yang beraktifitas Peti di Kecamatan Muaro Siau sebanyak 19 unit alat berat. Dan hinga kini puluhan alat tersebut belum ada yang keluar dari lokasi.

“Iformasi dari warga Sebanyak 19 unit alat di dalam. Untuk yang keluar belum ada, namun yang sudah tidak bekerja lagi ada,”katanya.

Dilanjutinya, bahkan surat dari hasil kesepakatan musyawarah tersebut pihaknya juga menyampaikan surat tersebut ke pemilik Peti dan pemilik lahan.

“Surat juga kita sampaikan ke Pemilik Peti, pekerja dan pemilik lahan, namun 14 hari juga belum keluar akan di tindak pihak berwajib, “ungkapnya

Ia juga menghimbau kepada pemilik Peti alat untuk mematuhi hasil dari kesepakatan yang sudah ditentukan. (*)

 

 

Penulis/editor : Ivan Ginanjar