Ada Klaim Tanah Pertamina, Ganti Rugi SDN 212 Belum Bisa Dituntaskan

oleh

JURNALJAMBI.CO, JAMBI – Masalah ganti rugi terhadap SDN 212 Kota Jambi masih menjadi sorotan hingga saat ini. Meskipun Pemerintah Kota Jambi telah menyiapkan anggaran sejak 2023 untuk pembayaran tersebut, prosesnya masih terkendala oleh beberapa tahapan yang belum terselesaikan sepenuhnya.

Kendala dalam Proses Pembayaran: Sekda Kota Jambi, A Ridwan, menjelaskan bahwa proses saat ini masih berfokus pada pengukuran ulang untuk memastikan luasan lahan dengan jelas. Masih terdapat ketidakjelasan terkait luas lahan yang dapat menghambat proses pembayaran ganti rugi.

Keterlibatan BPN dan Klaim Tanah Pertamina: Pihak Pemerintah Kota Jambi berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan klarifikasi teknis terkait klaim bahwa sebagian lahan dimiliki oleh Pertamina. Hal ini penting untuk memastikan bahwa ganti rugi yang dibayarkan sesuai dengan luasan yang tepat.

Dampak Terhadap Pelajar: Situasi ini juga berdampak pada proses pembelajaran para pelajar SDN 212 Kota Jambi, yang masih terpaksa dialihkan ke sekolah lain. Kepastian waktu pembayaran ganti rugi masih belum jelas, namun pihak pemerintah terus melakukan upaya persuasif untuk menyelesaikan masalah ini.

Meskipun terdapat upaya dari Pemerintah Kota Jambi untuk menyelesaikan masalah ganti rugi terhadap SDN 212, kendala-kendala dalam proses pembayaran masih menghambat penyelesaian secara cepat. Keterlibatan berbagai pihak, termasuk BPN dan klaim tanah oleh Pertamina, menjadi hal penting untuk memastikan bahwa pembayaran dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(ist)