ASN Ramai-ramai Ajukan Pensiun Dini, Ada Apa?

oleh

Saat orang berlomba-lomba ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN), justru berbading terbalik di Kota Mataram, ASN banyak yang mengajukan usulan pensiun dini.

*****

Ada apa? Ternyata usulan pensiun dini tersebut dengan  berbagai alasan, ada yang sudah bosan kerja dan memilih untuk menjadi peternak ayam atau berkebun.

Data terkait hal ini terdapat pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Mataram, bahwa sudah banyak yang mulai mengusulkan pensiun dini.
Sekertaris BKPSDM Kota Mataram Taufik Prioyono menyebutkan, beberapa ASN dari instansi terkait mengajukan usulan pensiun dini.

“Pengajuannya diajukan ke masing-masing pimpinan OPD serta diproses ke BKPSDM. Secara keseluruhan di luar pejabat yang pensiun atas permintaan sendiri berjumlah 260 pegawai. Tapi sampai Juli 2023 jumlah usulan pegawai yang mau pensiun dini ada 173 orang,” kata Taufik, Kamis 27 Juli 2023.

Beberapa ASN, dari Dinas Kesehatan sudah mengajukan usulan pensiun dini. Dengan mencantumkan alasan yang sudah masuk dalam aturan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seorang PNS yang telah berusia minimal 50 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun dapat mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun (skema 45:20). Mereka hanya bisa menerima gaji pokok.

Lebih lanjut diterangkan Taufik, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 Bab Pemberhentian, terdapat lima kondisi tertentu yang memungkinkan seorang PNS bisa mendapatkan pensiun dini.

Seperti meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun (BUP), adanya kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi yang berdampak pada pensiun dini, tidak dapat menjalankan tugas dengan baik karena tidak cakap baik secara jasmani maupun rohani. Untuk usulan pensiun dini yakni usia maksimal 50 tahun dan masa kerja 20 tahun, pungkasnya.

Baca Juga:  Jumling di Masjid Taqwa Muhammadiyah Sarolangun, Pj. Bupati Bachril Bakri : "Saya Bangga, Masjid ini Kecil Jama'ahnya Penuh"

Sementara Kepala Dinas Kesehatan H Usman Hadi mengatakan, salah satu ASN mengajukan pengunduran diri dan sudah mendapatkan persetujuan dari dirinya.

“Karena dihitung dari masa kerja sudah masuk 20 tahun serta memenuhi syarat untuk usulan pensiun dini. Sudah diproses, satu staf kami yang ajukan pensiun dini,” katanya.

Selain karena sudah lama kerja, juga ada yang meninggal dunia terhitung pensiun dini serta ada alasan lain. Seperti mengembangkan bisnis lainya, sehingga tidak menganggu kerja.

“Sebelum disetujui, tetap dilakukan pemanggilan untuk mengetahui secara detail alasan usulan. Jadi tidak sembarangan, sangat ketat dan tetap sesuai aturan untuk para ASN yang ingin mengajukan pensiun dini,” pungkasnya. (*)

(*)Sumber: radarlombok.co.id