JURNALJAMBI.CO – Kasus penipuan investasi tambang batu bara yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan, resmi berakhir melalui jalur Restorative Justice (RJ). Kesepakatan damai tercapai pada Rabu, 8 Januari 2025, setelah kedua pihak dengan bantuan penasihat hukum masing-masing menyelesaikan sengketa.
Dalam kesepakatan tersebut, Sekda Batanghari, Muhammad Azan, mengembalikan dana yang menjadi objek penipuan, yang berjumlah sekitar Rp500 juta. Langkah pengembalian dana ini menjadi syarat utama agar kasus bisa diselesaikan tanpa melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Wadir Reskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rahman, menjelaskan bahwa pihak pelapor telah mengonfirmasi penerimaan kembali uang tersebut. Dengan pengembalian dana dan kesepakatan yang tercapai, kasus ini dinyatakan selesai dan inkracht. Proses penyelesaian melalui RJ ini memberikan harapan untuk mendorong penyelesaian sengketa secara damai.
Sebelumnya, Sekda Batanghari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong tambang batu bara yang melibatkan kerugian senilai Rp500 juta. Korban dalam kasus ini adalah Heriyanto, warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.
Penyelidikan dimulai setelah laporan diterima pada Juni 2024, dan setelah penyelidikan lebih lanjut, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan. Dalam kasus ini, korban tertarik dengan tawaran investasi batu bara yang ternyata tidak ada, mengakibatkan kerugian signifikan. Namun, dengan adanya pengembalian dana dan penyelesaian damai, proses hukum dihentikan.
Dengan selesainya kasus ini, diharapkan dapat memberikan pelajaran tentang pentingnya menyelesaikan sengketa secara damai dan memberi kesempatan bagi Sekda Batanghari untuk melanjutkan tugasnya.(Say)