19 Personel Polda Jambi Terima Pin Emas atas Keberhasilan Pengungkapan Kasus Konflik Tanah

Kapolda Jambi, Inspektur Jenderal Polisi Rusdi Hartono, menyematkan pin emas kepada 19 personel Polda Jambi sebagai penghargaan atas prestasi dalam pengungkapan kasus konflik tanah.

JURNALJAMBI.CO – Sebanyak 19 personel Polda Jambi mendapatkan penghargaan berupa pin emas atas keberhasilan mereka dalam menangani dan menyelesaikan kasus konflik tanah di wilayah setempat. Penghargaan ini disematkan langsung oleh Kapolda Jambi, Inspektur Jenderal Polisi Rusdi Hartono, pada Rabu (8/1) di Mapolda Jambi.

Pin emas tersebut diberikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) 2024 sebagai bentuk apresiasi atas prestasi luar biasa personel Polda Jambi dalam penyelesaian konflik pertanahan yang kerap memicu ketegangan di masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kapolda Jambi, Inspektur Jenderal Polisi Rusdi Hartono, dalam sambutannya menegaskan pentingnya menjaga integritas dan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Polda Jambi dapat menyelesaikan masalah pertanahan secara profesional. Kita harus selalu memperlihatkan yang terbaik dan menjaga kepercayaan publik,” kata Kapolda.

Rusdi juga menekankan bahwa penghargaan ini harus menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus bekerja keras dan meningkatkan kinerja, khususnya dalam memberantas praktik mafia tanah. “Tidak ada tempat bagi mereka yang merugikan masyarakat, terutama masyarakat kecil yang hak-haknya sering terabaikan,” ujar Kapolda.

Lebih lanjut, Kapolda Jambi mengingatkan agar personel Polda Jambi tidak merasa puas dengan pencapaian saat ini. Dia mengimbau agar mereka tetap bergerak cepat dalam penyelesaian sengketa tanah dan tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait mafia tanah. “Kendalikan diri dan tetap jaga integritas, karena tindakan buruk bisa merugikan kedinasan serta nama baik keluarga,” tegas Kapolda.(Say)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *