Ngeri… !!! Pelaku KDRT di Jambi Pukul Istri Pake Besi Pipa dan Rantai Baja, Korban Terluka Parah

JURNALJAMBI.CO, Jambi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi berhasil membekuk seorang pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial P (39) warga Rt 32, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Irwan mengatakan. Kejadian tersebut diketahui terjadi usai adanya laporan yang masuk pada tanggal 18 Desember 2019 kemarin.

“Dimana adanya laporan korban yang dianiaya oleh suaminya sendiri dengan menggunakan alat-alat yang dibawah ini rantai dan besi,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (26/12).

Iptu Irwan menyebutkan, bahwa korban yang berstatus sebagai istri pelaku mengalami luka cukup parah dan saat ini tengah menjalani proses pemulihan di Rumah Sakit (RS).

“Korban mengalami luka yang sangat parah, dan kita lakukan pemeriksaan dikedokteran rumah sakit dan kita mintakan visum. Dan sekarang korban dalam keadaan dirawat,” sebutnya.

Wakasat Irwan menceritakan bahwa kejadian KDRT itu bermula karena adanya kesalah pahaman antara pelaku dan korban saat menanyakan korban yang baru pulang itu dari mana.

“Sehingga terjadi keributan mulut yang membuat pelaku menjadi emosi dan langsung menganiaya korban,” ujarnya.

Berdasarkan laporan itu, terungkap pula bahwa pelaku sudah sering melakukan KDRT terhadap korban dan baru saat ini berani melapor.

“Kalau pengakuaan, itu korban sudah sering. Tapi yang sekarang ini yang terparah,” jelasnya.

Untuk itu, kata Wakasat. Tersangka dengan inisial P dipersangkakan dalam perkara pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 subsider pasal 351 KUHP.

“Dengan tuntutan 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis : Mario Dwi Kurnia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *