Soal Dugaan Pelanggaran IUP, ESDM Diminta Turun ke Lapangan, Erlambang: Tanah Saya Dirusak !

oleh

JURNALJAMBI.CO, Sarolangun – Erlambang masih tak percaya, wilayah koridor antara WIUP PT Minimex Indonesia dan PT Sarolangun Bara Prima (SBP) yang berada diatas tanah miliknya luluh lantak.

Tak ada lagi pepohonan, ‘daerah terlarang’ itu berubah menjadi tanah merah dengan pemandangan gunung batubara.

Ia pun kecewa kala membaca statemen Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Hari Andria yang seolah melempar tanggungjawab.

Baca: https://www.jurnaljambi.co/2020/03/05/esdm-minta-kasus-pt-minimex-dan-pt-sbp-dilaporkan/

Bukannya Croschek turun ke lapangan, Hari Andria malah meminta agar dugaan pelanggaran IUP itu dilaporkan ke pihak yang berwenang. Alasannya, ESDM Provinsi Jambi hanya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berada didalam IUP. Menurutnya, aktivitas pertambangan diluar IUP bukanlah tanggungjawab ESDM dan sudah masuk dalam ranah hukum.

“Seharusnya, ESDM sebagai institusi teknis croschek dan turun ke lapangan. Lihat, apa benar ada pelanggaran atau tidak. Harus diingat, yang membuat peta IUP itu kan ESDM dan Kementerian. Jadi harus dicek dulu kebenarannya, benar atau tidak ada pelanggaran. Bukan lempar tanggungjawab seperti itu,” ujarnya.

Tak hanya Dinas ESDM, Erlambang juga meminta agar Dinas Lingkungan Hidup juga turun ke lapangan.

“Lihat lah dilapangan. Tanah saya sudah dirusak! Beberapa tahun ke depan, saya berpotensi menanggung dampak lingkungan akibat proses penambangan yang tidak tuntas” tegasnya.(*)

Baca juga: https://www.jurnaljambi.co/2020/03/03/langgar-undang-undang-pt-minimex-dan-pt-sbp-nambang-ilegal-diluar-wiup/

Penulis: Ivan Ginanjar