JURNALJAMBI.CO – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara pada tahun ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.
Dalam lampiran Perpres 79/2025, kebijakan kenaikan gaji masuk dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) pemerintah. Pada poin keenam disebutkan, “Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.”
Kenaikan gaji ASN di Indonesia memang tidak dilakukan rutin setiap tahun. Dalam sepuluh tahun terakhir, penyesuaian gaji hanya terjadi tiga kali, yakni pada 2015, 2019, dan 2024.
– Pada 2015, pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 6%.
– Pada 2019, gaji PNS kembali naik 5% di awal periode kedua Presiden Joko Widodo.
– Terakhir, pada 2024, Jokowi mengumumkan kenaikan gaji ASN sebesar 8% sebelum masa jabatannya berakhir.
Kini, di awal pemerintahannya, Presiden Prabowo kembali mengalokasikan anggaran untuk menaikkan gaji ASN dan aparat negara. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi serta meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, guru, hingga aparat keamanan.
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS terbagi dalam empat golongan, mulai dari golongan I hingga golongan IV. Dengan adanya kenaikan tahun 2025, nominal gaji ASN, guru, TNI, dan Polri diperkirakan mengalami penyesuaian signifikan.
Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kesejahteraan jutaan ASN dan aparat di seluruh Indonesia. Pemerintah diperkirakan akan mengumumkan besaran detail kenaikan gaji dalam waktu dekat.