Kejagung Periksa Direktur Utama Anak Perusahaan Pertamina Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Kejagung memeriksa Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Senin (3/3/2025).

JURNALJAMBI.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa sejumlah pejabat tinggi PT Pertamina dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Pada Senin (3/3/2025), Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), TAW, diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Selain itu, penyidik juga memanggil Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga (PTPN), ANW, dan Manager Quality Management System (QMS) PT Pertamina (Persero), AA. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi terkait dugaan korupsi yang melibatkan PT Pertamina, subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023.

Kejagung menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini dilakukan untuk mendalami lebih jauh perkara dengan tersangka utama Yoki Firnandi (YF) dan beberapa pihak lainnya. Selain itu, pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa tujuh orang tersangka dalam perkara yang sama, yang terdiri dari petinggi PT Pertamina dan anak perusahaannya.

Kasus ini telah menjerat sembilan tersangka, enam di antaranya merupakan petinggi PT Pertamina dan anak perusahaannya. Para tersangka termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF), serta Direktur dan VP di PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung mencatat bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tiga orang broker yang terlibat dalam skandal ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MKAR, GRJ, dan DW, yang terkait dengan sejumlah perusahaan yang menjadi bagian dari jaringan korupsi ini.

Penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan oleh Kejagung untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan pihak lain dalam kasus besar ini.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *