JURNALJAMBI.CO – Tim Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri, bersama dengan Tim Terpadu, melakukan pertemuan dengan pengurus salah satu yayasan yang diduga terafiliasi dengan kelompok NII Faksi KW 9 di Kabupaten Bungo pada Sabtu (1/3/2025). Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya pembubaran yayasan yang memiliki hubungan dengan kelompok jaringan NII di Provinsi Jambi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, SH., MH, mengungkapkan bahwa tim terpadu telah menjelaskan mengenai kelompok NII yang ada di Provinsi Jambi, serta yayasan yang terafiliasi dengan kelompok tersebut. Salah satunya, yayasan yang terletak di Kabupaten Bungo, yang dipimpin oleh sepasang suami istri berinisial I dan K.
Sudirman menambahkan bahwa tim terpadu tingkat kabupaten telah dibentuk untuk melakukan pendalaman terhadap yayasan tersebut, dengan tujuan utama pembubaran 15 yayasan yang terafiliasi dengan kelompok NII.
“Kami meminta komitmen dari I dan K untuk tidak terlibat lagi di yayasan ataupun dengan kelompok jaringan NII,” tegas Sudirman dalam rilis yang dikirimkan oleh Diskominfo Provinsi Jambi kepada wartawan pada Ahad (2/3/2025).
I dan K, yang telah tinggal di Kabupaten Bungo sejak 2009, mengakui keterlibatan mereka di yayasan tersebut. I, yang berasal dari Kerinci, berprofesi sebagai petani sawit, sementara K, yang berasal dari Bungo, merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka bergabung dengan yayasan sejak tahun 2021 dan keluar pada pertengahan tahun 2023 setelah yayasan kehilangan donatur dan izin operasional dari Dinas Sosial Bungo.
Dalam kesehariannya, I dan K hanya bertugas menjaga dan membantu kegiatan di yayasan, seperti membersihkan area yayasan dan memberikan santunan kepada anak yatim piatu dan lansia. Kegiatan rutin yayasan dilakukan setiap hari Jumat, dengan memberikan santunan sekitar Rp 25.000 kepada 20 hingga 30 anak yatim dan lansia di sekitar yayasan.
Sudirman menjelaskan bahwa I dan K tidak terlibat dalam pengumpulan dana atau pengedaran kotak amal. Yayasan tersebut memiliki kotak amal yang disebar di wilayah Kabupaten Bungo.
Sebagai bagian dari pembubaran yayasan tersebut, I dan K setuju untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka telah keluar dari yayasan dan tidak akan terlibat lagi dalam kegiatan yang berhubungan dengan kelompok NII Faksi KW 9.
Kegiatan pembubaran yayasan terafiliasi dengan kelompok NII ini menjadi bagian dari rangkaian upaya Tim Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri untuk menanggulangi jaringan NII yang meresahkan masyarakat.(*)