JURNALJAMBI.CO – Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra menegaskan pentingnya percepatan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat. Ia menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan produksi minyak nasional, memperkuat ketahanan energi, dan membuka lapangan kerja baru di daerah penghasil minyak.
Pernyataan tersebut disampaikan menjelang Rapat Tim Gabungan Penetapan Hasil Inventarisasi Sumur Minyak Masyarakat yang dijadwalkan berlangsung di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025.
Rapat akan dipimpin langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan Pertamina.
“Peraturan menteri ini harus jadi ‘jalan tol’ bagi pemerintah dan daerah untuk menata kembali kegiatan minyak rakyat agar dikelola secara resmi, aman, dan transparan,” ujar Cek Endra.
Menurut data Kementerian ESDM, terdapat lebih dari 34.000 sumur minyak rakyat yang sedang diinventarisasi, dengan sekitar 8.328 sumur berada di Provinsi Jambi. Pemerintah menegaskan bahwa tidak boleh ada penambahan sumur baru, hasil produksi wajib dijual ke Pertamina atau KKKS, dan penjualan ke kilang ilegal akan dikenai sanksi hukum.
Cek Endra menilai legalisasi sumur rakyat bukan sekadar penertiban, melainkan strategi jangka menengah untuk meningkatkan lifting nasional dan mendorong kemandirian energi. Ia menyebut mekanisme pengelolaan melalui BUMD, koperasi, atau UMKM dapat memberikan dampak ekonomi yang luas.
“Kebijakan ini akan menyerap tenaga kerja lokal, menggerakkan jasa pengeboran, transportasi, bengkel, dan UMKM sekitar wilayah operasi. Ini multiplier effect yang nyata,” katanya.
Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian ESDM yang telah menjalankan tahapan sesuai Permen 14/2025, mulai dari inventarisasi hingga penunjukan pengelola dan kerja sama dengan KKKS. Cek Endra menyebut tata kelola saat ini jauh lebih baik dibanding kondisi sebelumnya yang tidak tertangani secara sistematis.
Sebagai contoh, ia menyoroti keberhasilan Musi Banyuasin (Sumatera Selatan) dalam menata sumur rakyat melalui BUMD dan KKKS, serta pendekatan bertahap di Aceh dan pola kerja sama KUD-Pertamina di Bojonegoro (Jawa Timur).
“Kalau Musi Banyuasin bisa cepat, Aceh bisa disiplin, dan Bojonegoro bisa kompak, Jambi juga pasti bisa,” tegasnya.
Cek Endra memastikan Komisi XII DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan Permen ESDM 14/2025 secara ketat.
Ia juga berencana meminta laporan perkembangan penunjukan pengelola sumur rakyat oleh para gubernur dalam 90 hari ke depan.
“Legalisasi sumur rakyat harus benar-benar berdampak terhadap peningkatan lifting nasional, penyerapan tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat. Ini momentum emas untuk menjadikan rakyat sebagai bagian resmi dari ketahanan energi nasional,” pungkasnya.