Bupati Sarolangun Tandatangani MoU dengan PT. AJC tentang Pemakaian dan Perawatan Jalan Simpang Vitco -Sepintun 

JURNALJAMBI.CO – Bupati Sarolangun H. Hurmin menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pemakaian dan perawatan Jalan Simpang Vitco-sepintun antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun dengan PT. Anugerah Jambi Coalindo (AJC), Selasa siang 23 Nopember 2025 di rumah dinas Bupati Sarolangun.

Jalan Simpang Vitco-sepintun merupakan urat nadi transportasi PT. AJC, perusahaan tambang batubara dalam mengangkut hasil tambang, yang saat ini dalam kondisi membutuhkan perawatan yang intensif.

Bupati Sarolangun H.Hurmin dan Field Manager PT. AJC Kameswara Helly menandatangani MoU

Dalam penandatanganan MoU, Pihak PT AJC diwakili Kameswara Helly selaku Field Manager. Momentum penting ini dihadiri Sekda Sarolangun Ir. Dedy Hendri, M. Si dan tenaga ahli Ir. Ibnu Ziyadi MZ, ST, MH. Turut hadir Staf Ahli Bupati dan sejumlah kepala OPD dan staf.

Bupati Sarolangun H. Hurmin mengatakan penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan langkah strategis untuk membangun sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sarolangun dengan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sarolangun, dalam hal ini PT. AJC, sebagai dasar hukum kerjasama ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerjasama dengan pihak ketiga.

Dalam Permendagri tersebut dijelaskan bahwa pemerintah dapat menjalin kerjasama dengan pihak ketiga termasuk dunia usaha dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan Daerah secara efektif efisien dan berkelanjutan.

Lanjut Bupati, maksud dari kesepakatan pada hari ini adalah untuk mendeskripsikan program antar pemerintah daerah dan pihak perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah, sedangkan tujuan dari kesepakatan ini adalah untuk mempercepat pembangunan di wilayah kabupaten khususnya pada sektor yang bersinggungan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat seperti peningkatan kualitas jalan dan prasarana pendukung jalan serta bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai kebutuhan daerah dan potensi kontribusi.

“Pemerintah Kabupaten Sarolangun siap memberikan dukungan dan fasilitas yang diperlukan agar operasional perusahaan berjalan dengan baik,” kata Bupati Hurmin.

Bupati Hurmin berharap agar implementasi dari kesepakatan ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, kesepakatan bersama ini merupakan sebuah langkah positif dalam rangka mengoptimalkan segala sumber daya alam yang ada demi menghasilkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik yang tentunya saling menguntungkan semua pihak.

“Harapan saya dan tentunya menjadi harapan kita bersama melalui kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kedua belah pihak,” ujar Bupati Hurmin.

Bupati Hurmin juga berharap kerjasama ini berkelanjutan dengan komitmen, hadirnya perusahaan memberikan dampak positif, kerjasama dengan PT AJC menjadi pilot project sebagai salah satu contoh dari perusahaan-perusahaan yang ada di Sarolangun.

“Mudah-mudahan kalau kerjasama ini baik, ini menjadi salah satu contoh perusahaan yang berkontribusi jelas terhadap daerah,” ucap Bupati Hurmin.

Kameswara Helly dalam keterangannya menyebut bahwa salah satu poin dalam MoU tersebut adalah tentang kesepakatan pemeliharaan jalan dan penerangan jalan umum oleh PT AJC sepanjang jalan yang dilalui perusahaan dengan memprioritaskan ruas jalan yang rusak, demi lancarnya transportasi hasil tambang.

“Kita akan memperbaiki dan merawat jalan secara prioritas, dimana ruas jalan yang rusak, agar pengangkutan hasil tambang bisa berjalan. Kalau perbaikan sekaligus tidak bisa, karena jalan harus ditutup terlebih dahulu, penutupan jalan tentu saja menyebabkan pengangkutan batubara distop,” terang Helly.

Helly mengapresiasi Pemkab Sarolangun atas penandatanganan MoU ini, Ia berterimakasih atas kerjasama dan kepercayaan Pemkab Sarolangun kepada PT. AJC.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *