JURNALJAMBI.CO – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), resmi menetapkan pemberian diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA. Diskon ini akan berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, sebagai bagian dari paket insentif ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup 81,42 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Untuk pelanggan pascabayar, diskon 50 persen akan diterapkan pada tagihan untuk pemakaian listrik pada bulan Januari dan Februari, yang akan dibayar pada bulan berikutnya. Sementara itu, pelanggan prabayar akan langsung mendapatkan diskon saat pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menambahkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk mengimbangi dampak dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku mulai 2025, yang naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Namun, pelanggan dengan daya listrik 3.500 VA hingga 6.600 VA tetap akan dikenakan PPN baru tersebut.
Sri Mulyani juga mengingatkan agar masyarakat menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak. Pemberian diskon listrik ini diharapkan dapat mendukung kemandirian energi, sambil tetap menjaga efisiensi operasional PT PLN (Persero) dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen.(Say)