Korban Ditusuk dan Kritis, 7 Pelaku Pengeroyokan Hanya Dihukum Wajib Lapor

oleh

JURNALJAMBI.CO, Jambi – Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil meringkus 7 orang pelaku pengeroyokan di Indomaret Pall Merah tepat didepan Rumah Sakit Siloam, Kota Jambi.

Pengeroyokan yang diketahui terjadi pada pada Minggu (1/3) lalu, membuat korban Rahmat Efendi (23) kritis akibat ditusuk senjata tajam dibagian punggung.

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, IPDA Putu Gede Ega Purwita mengatakan ketujuh orang pelaku itu berinisial YP (17), ARK (17), AR (15), IA (15), GR (17), ME (16) dan YF (16).

Ega menceritakan, awalnya segerombolan pelaku itu berkumpul didepan Indomaret tersebut.

Ditengah tongkrongan, mereka melihat korban Rahmat Efendi menabrak salah satu pengendara. Merasa tidak terima, kemudian para pelaku pun langsung mengeroyok korban.

“Awalnya kejadian ini terjadi saat korban sedang mengendarai sepeda motor lalu menabrak pengendara lain. Kemudian pelaku timbul amarah, memancing emosi kawan-kawan lain. Kebetulan mereka sedang berkumpul dan langsung melakukan pengeroyokan,” jelasnya.

Dia menuturkan, ditengah aksi pengeroyokan itu, salah satu dari tujuh orang tersangka ada yang menggunakan senjata tajam. Alhasil, korban pun ditusuk oleh pelaku sebanyak dua kali dibagian punggung.

“Yang menusuk korban atas nama AR, korban sempat kritis di rumah sakit selama 7 hari, dan saat ini korban sudah diperbolehkan untuk pulang ke rumah,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, karena masih berstatus pelajar, ketujuh bocah itupun dijatuhi hukuman wajib lapor ke Mapolsek Jambi Selatan.

“Saat ini pelaku dijaminkan oleh orang tuanya dan wajib lapor, saat diintrogasi pelaku menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Nantinya, pelaku juga akan dilakukan mediasi dengan korban. Sementara akibat perbuatan mereka disangkakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, sebilah pisau lipat warna hitam dengan panjang 12 Cm, satu buah baju dan satu buah jaket. (*)

Penulis : Mario Dwi Kurnia