JURNALJAMBI.CO, Jakarta – Pakar Ilmu Tafsir Al Quran, Profesor KH Quraish Shihab juga ikut berpendapat terkait fatwa MUI, yang menyatakan boleh meninggalkan
JURNALJAMBI.CO, Jakarta – Pakar Ilmu Tafsir Al Quran, Profesor KH Quraish Shihab juga ikut berpendapat terkait fatwa MUI, yang menyatakan boleh meninggalkan