JURNALJAMBI.CO, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan sistem kerja terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.
JURNALJAMBI.CO, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan sistem kerja terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.