KPU Serahkan APK, Iron: Tidak Boleh Sembarangan Dipasang

ARRI KURNIAWAN

JURNALJAMBI.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin meyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2018, Sabtu (10/3) sekitar pukul 11.00.

Bacaan Lainnya

Peyerahan APK dilakukan oleh komisioner KPU kepada perwakilan pasangan calon (Paslon) Bupati Merangin 2018 di kantor KPU Kabupaten Merangin.

Ketua KPU Merangin, Iron Syahroni menuturkan, alat peraga yang di serahkan berupa baleho, spanduk, umbul-umbul, kalender, stiker da selebaran visi misi yang bergambar masing masing paslon sesuai dengan nomor urut.

Setiap paslon mendapat lima (5) baliho di Ibu Kota Kabupaten, dua puluh (20) umbul-umbul perkecematan dan dua (2) spanduk perdesa.

‘Alat peraga kampanye tidak boleh sembarangan dipasang. Alat peraga, baik itu baleho, spanduk, umbul-umbul tidak boleh dipasang di gedung pemerintahan, rumah ibadah, gedung-gedung sekolahan dan di tempat pelayanan kesehatan,’’ungkapnya.

“Ketentuan pemasangan alat peraga tersebut dilakukan di tempat-tempat yang sudah kita sepakati dengan pemerintah. Lokasinya sudah ditentukan dan pemasangannya nanti akan didampingi oleh tim masing-masing paslon, PPK dan PPS,” tambahnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *