JURNALJAMBI.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon Al Haris dan Abdullah Sani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2024. Rapat pleno yang berlangsung pada Kamis (9/1/2025) ini, menandai penetapan Al Haris-Sani setelah hasil Pilgub yang berjalan lancar tanpa ada gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Syahroni, menjelaskan bahwa proses penetapan ini dilakukan setelah tidak adanya sengketa hasil Pilgub di Mahkamah Konstitusi. Pasangan nomor urut 2, Al Haris-Sani, berhasil meraih 1.092.823 suara atau 61,01 persen dari total suara sah.
Al Haris, yang kini resmi menjadi Gubernur Terpilih 2024, dalam sambutannya menegaskan bahwa tidak ada lagi tim sukses pribadi. Menurutnya, yang ada hanya tim pembangunan Jambi ke depan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam mewujudkan Jambi Mantap 2030 dan Indonesia Emas 2045.
Tak lupa, Al Haris menyampaikan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, pihak keamanan TNI-Polri, serta Gakkumdu yang telah memastikan jalannya Pilkada Jambi berjalan aman, damai, dan lancar.(Say)