JURNALJAMBI.CO – Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan ambang batas minimal pencalonan presiden atau presidential threshold. Romahurmuziy menilai keputusan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat demokrasi di Indonesia, memberi rakyat lebih banyak pilihan dalam memilih pemimpin.
“Ini adalah terobosan demokrasi yang memberikan lebih banyak pilihan kepemimpinan untuk rakyat,” ujar Romahurmuziy dalam keterangan yang diterima ANTARA di Jakarta pada Kamis, 2 Januari 2025. Ia menjelaskan bahwa ada tiga alasan historis yang mendasari pentingnya penghapusan presidential threshold tersebut.
Pertama, Romahurmuziy menilai bahwa pada 2004, saat pertama kali pencalonan presiden dilakukan secara langsung, ambang batas pencalonan hanya sekitar 15 persen dan tidak mengurangi legitimasi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat terpilih sebagai Presiden. Kedua, dalam sistem republik dengan model pemerintahan presidensial, calon presiden seharusnya tidak dibebani dengan ambang batas yang terlalu tinggi untuk memperoleh dukungan awal yang besar. Ketiga, Romahurmuziy berpendapat bahwa setelah terpilih, calon presiden akan menjalani proses konsolidasi dengan DPR yang berjalan secara alami.
Dengan putusan MK yang menghapus presidential threshold, PPP berharap iklim demokrasi Indonesia dapat kembali membaik setelah pemilu 2024. Putusan MK ini dianggap memberikan ruang bagi partai-partai politik untuk mengusulkan calon presiden tanpa terhalang oleh ambang batas suara yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Pemilu.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa presidential threshold yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena membatasi hak konstitusional partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Keputusan ini dipandang sebagai upaya untuk menghindari polarisasi yang berpotensi mengancam keutuhan bangsa.(Say)