JURNALJAMBI.CO, MERANGIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin merekomendasikan kegiatan jalan santai Minang Saiyo Menawan memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan.
Rekomendasi itu diberikan setelah Bawaslu melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak dengan bukti-bukti atas laporan nomor registrasi 06/LP/PB/Kab/05.06/XI/2024 tanggal 15 November 2024 .
Berdasarkan klarifikasi yang telah dilakukan, Bawaslu menilai jalan santai Minang Saiyo Menawan bukan termasuk kampanye metode rapat umum dan kampanye tatap muka-dialog. Melainkan melakukan arak – arakan diiringi musik yang masuk kategori kampanye dalam bentuk lain.
“Kampanye dalam bentuk lain boleh dilakukan dengan syarat harus berkoordinasi terlebih dahulu kepada KPU sebelum kampanye digelar. Ternyata kampanye ini tidak dikoordinasikan terlebih dahulu kepada KPU sehingga Bawaslu menilai pada perkara ini terdapat pelanggaran administrasi,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin, Himun Zuhri.
“Berdasarkan klarifikasi yang telah dilakukan, kami menyimpulkan kegiatan jalan santai Minang Saiyo memenuhi unsur pelanggaran administrasi. Selanjutnya hasil penanganan ini kami teruskan kepada KPU untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Merangin, Albert Risman mengaku telah menerima rekomendasi yang dilayangkan oleh Bawaslu Merangin.
“Rekomendasi itu sudah kami terima dan segera kami tindaklanjuti,” singkatnya.
Direktur Tim Advokasi SUKA, Halik Alnemeri menyambut baik rekomendasi tersebut. Ia berharap KPUD Merangin menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu dengan transparan.
“Kita menghormati proses dan tata cara berdemokrasi. Tentu semua ada aturan dan ketentuannya. Kami berharap, KPUD dapat menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu dengan transparan,” harapnya. (*)