JURNALJAMBI.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin, terbukti melakukan pelanggaran administrasi pendaftaran tiga caleg.
Ketiganya adalah Fauzi Yusuf, Syafrudin, dan Zamzami Rahman yang merupakan anggota DPRD Merangin. Hanya saja, ketiganya kembali mencalonkan diri dari partai berbeda yang mengantarkan ketiganya duduk si DPRD Merangin.
Putusan itu dibacakan dalam sidang dengan pemohon tiga anggota DPRD Merangin Fauzi Yusuf, Syafrudin dan Zamzami Rahman.
Atas putusan tersebut, Bawaslu meminta KPU Provinsi Jambi memberikan surat peringatan tertulis untuk KPU Merangin.
Selain peringatan tertulis, Bawaslu juga meminta kepada Fauzi Yusuf, Syafrudin, dan Zamzami untuk meminta surat putusan pemberhentiannya sebagai anggota DPRD yang sah.
“Apabila dalam 3 hari surat tidak ada maka dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar pimpinan Bawaslu Jambi, Fahrul Rozi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Merangin, Iron Sahroni membenarkan.