Larangan Pemprov Jambi soal Penghentian Operasi Diabaikan Pengusaha Batubara

Larangan Pemprov Jambi soal Penghentian Operasi Diabaikan Pengusaha Batubara

JURNALJAMBI.CO – Pemprov Jambi Berhentikan Sementara Angkutan Batubara di Sungai, Wakil Ketua DPRD Ingatkan Pengusaha untuk Patuhi Kesepakatan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi secara resmi memutuskan untuk memberhentikan sementara angkutan batubara melalui jalur sungai, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan bersama antara Pemprov Jambi, Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB), Satgas Gakkum, BPJN, Dishub, Ditpolairud, BPTD, serta unsur forkopimda.

Langkah pemberhentian ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi dampak negatif dari aktivitas pengangkutan batubara yang kerap menimbulkan masalah pada infrastruktur daerah, seperti jembatan, serta dampak terhadap lingkungan. Namun, meski keputusan tersebut telah resmi berlaku, operasi kapal tongkang batubara masih terlihat berlanjut di sungai Batanghari pada Selasa (4/2/2025) di wilayah Mersam, Batanghari.

Mirisnya, operasi kapal tongkang tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ansori, yang mengingatkan kembali kepada seluruh pihak terkait untuk mematuhi kesepakatan yang telah disepakati. Ansori menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan hanya demi kelancaran operasional, tetapi juga untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat Provinsi Jambi.

“Pengusaha batubara harus mematuhi kesepakatan yang sudah dibuat, karena ini demi keselamatan bersama. Bayangkan jika jembatan yang ada di sekitar wilayah ini ambruk akibat dampak dari aktivitas angkutan batubara. Tentunya, yang akan dirugikan adalah masyarakat itu sendiri. Jangan hanya mementingkan keuntungan semata,” ujar Ansori dengan tegas.

Ansori juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha batubara yang terus melanggar aturan yang telah disepakati, termasuk dengan mencabut izin operasional mereka. Ia berharap, dengan tindakan ini, semua pihak dapat lebih memahami pentingnya menjaga kepentingan publik dan kelestarian infrastruktur daerah.

Pemprov Jambi dan seluruh pihak terkait berharap, keputusan ini dapat mendorong pengusaha batubara untuk lebih peduli terhadap dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat, serta menghargai aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *