Pemprov Jambi Minta KADIN Kosongkan Kantor, Temukan Pelanggaran Pemanfaatan Aset Daerah

JURNALAMBI.CO – Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarkan surat peringatan kepada Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Jambi, meminta untuk segera mengosongkan kantor mereka di Jalan Slamet Riyadi. Surat yang dikeluarkan pada 24 Januari 2025 ini mengungkapkan adanya pelanggaran dalam pemanfaatan aset daerah, berupa tanah dan bangunan yang digunakan oleh KADIN.

Tanah dan bangunan tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang dialokasikan untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aset tersebut digunakan oleh pihak ketiga tanpa izin resmi, salah satunya adalah J&T Cargo. Pemprov Jambi menegaskan bahwa penggunaan aset daerah harus sesuai dengan peraturan, dan KADIN tidak diperbolehkan untuk menyewakan atau mengalihfungsikan aset tersebut kepada pihak lain.

Pemprov Jambi juga menanggapi permintaan Palang Merah Indonesia (PMI) untuk menukar kantor mereka dengan aset yang digunakan KADIN, yang telah diajukan sejak April 2024 namun belum mendapat tindak lanjut. Surat peringatan ini bertujuan untuk menjaga integritas pengelolaan aset daerah dan mencegah kerugian bagi pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Ketua Umum KADIN Provinsi Jambi, Usman Sulaiman.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *