Dishub Provinsi Jambi Tegaskan Tidak Ada Pembiaran Angkutan Batubara, Pengawasan Terus Diperketat

Mobil angkutan batubara masih melintas di kawasan kota jambi

JURNALJAMBI.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi memberikan penjelasan terkait dengan keluhan masyarakat yang menilai adanya pembiaran terhadap angkutan batubara yang melintas di jalan umum, terutama dari arah Simpang Rimbo menuju Pelabuhan Talang Duku. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, John Eka Powa, menegaskan bahwa pihaknya telah memperkuat pengawasan terhadap angkutan batubara di jalur darat.

John Eka Powa menyampaikan bahwa pengawasan angkutan batubara di tingkat Kabupaten/Kota sudah memiliki Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satwasgakkum) masing-masing. Setiap Satwasgakkum bertanggung jawab untuk memastikan angkutan batubara tidak melintas di jalan umum yang tidak seharusnya. Jika ditemukan pelanggaran, khususnya angkutan batubara yang masih melintasi jalur yang dilarang, pihak Dishub Provinsi Jambi akan menindak tegas pengemudi yang bersangkutan.

“Pengawasan di setiap wilayah sudah dibagi. Di Sarolangun, Batanghari, Muaro Jambi, dan Kota Jambi, masing-masing daerah memiliki Satwasgakkum. Jika ada angkutan batubara yang masih lewat jalur yang tidak diizinkan, kami akan berkoordinasi dengan Satwasgakkum di daerah tersebut untuk tindakan lanjut,” kata John Eka Powa.

Lebih lanjut, John menjelaskan bahwa jalur darat untuk angkutan batubara memang telah diatur secara ketat. Angkutan batubara hanya diperbolehkan melewati jalur darat sampai ke batas Tenam, dan tidak boleh melanjutkan perjalanan ke Kota Jambi dari arah Sarolangun atau Batanghari. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/2024 yang mengatur larangan angkutan batubara melintas di jalur darat tersebut.

“Kami tetap mengikuti Instruksi Gubernur yang melarang angkutan batubara lewat jalur darat. Batas terakhir jalur yang diperbolehkan adalah Tenam. Tidak ada perubahan dalam aturan ini, dan pengawasan akan terus diperketat,” tegas John.

Dishub Provinsi Jambi juga menekankan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran sudah beberapa kali dilakukan, namun pihaknya terus bekerja sama dengan Satwasgakkum di tiap Kabupaten/Kota untuk memastikan tidak ada pembiaran terhadap angkutan batubara yang melanggar ketentuan.

Meskipun banyaknya keluhan dari masyarakat, Dishub Provinsi Jambi mengaku tetap konsisten untuk menegakkan aturan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan di jalan umum, serta mencegah kerusakan infrastruktur yang disebabkan oleh angkutan batubara.(Say)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *