JURNALJAMBI.CO – Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup harusnya bertindak tegas melarang upaya dugaan ekploitasi tambang yang berimbas menjadi perusakan lingkungan Raja Ampat, Papua Barat, oleh perusahaan tambang nikel PT Gag Nikel.
Hal itu disampaikan Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi Gerindra Rocky Candra, dalam keterangannya pada Jumat, 6 Juni 2025.
Rocky Candra, mengungkapkan pimpinan Fraksi Gerindra DPR RI Gerindra, Budi Djiwandono, telah menyatakan sikap akan menjaga destinasi wisata Raja Ampat yang saat ini berada di dalam dugaan ancaman perusakan tambang nikel anak perusahaan PT Antam Tbk, salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
Selain PT Gag Nikel, ada juga PT Mulia Raymond Perkasa yang melakukan operasi di wilayah Hutan Lindung Pulau Batang Pele dan Manyaifun.
Ada juga PT Kawei Sejahtera Mining diduga milik Aguan yang memiliki IUP Sampai dengan 26 Februari 2033 dengan luas 5.922 hektar.
Oleh karena itu, lanjut Rocky, dirinya akan mengawal sikap Fraksi Gerindra DPR RI itu di Komisi XII DPR RI.
Rocky pun mendorong kementerian tidak perlu sungkan mengevaluasi kembali status perijinan perusahaan yang dapat merusak Raja Ampat. Bahkan, imbuhnya, bila perlu segera ambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran.
Rocky juga meminta kepada Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat untuk berhenti menjadi pelopor di daerah dalam melegalkan perusakan lingkungan atas nama investasi yang justeru malah merusak tanah leluhur sendiri.
“Eksotisme Raja Ampat di Papua jangan dirusak oleh keserakahan dan ketidakpedulian. Kita bukan anti pembangunan. Tapi menolak pembangunan yang menghancurkan sumber hidup. Pembangunan sejati harus berpihak pada keberlanjutan, keadilan ekologis, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat,” kata Legislator asal Dapil Jambi itu. (*)