JURNALJAMBI.CO – Warganet dihebohkan dengan keberadaan grup Facebook bernama Fantasi Sedarah yang berisi konten menyimpang berupa fantasi inses dan pelecehan seksual terhadap anggota keluarga sendiri, termasuk anak di bawah umur. Grup ini diketahui telah memiliki lebih dari 32 ribu anggota sebelum akhirnya diblokir oleh pihak Meta dan Kominfo (Komdigi).
Konten dalam grup tersebut mengandung pengakuan mengejutkan dari para anggotanya yang membagikan pengalaman kekerasan seksual terhadap anak kandung, saudara perempuan, hingga ibu sendiri. Salah satu unggahan yang memicu kemarahan publik adalah foto anak usia 2 tahun dengan narasi vulgar dari ayah kandungnya sendiri.
Tak hanya itu, beredar pula tangkapan layar dari akun anonim yang menceritakan aksi bejat terhadap anaknya yang saat itu bahkan belum genap berusia satu tahun.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah merespons dengan cepat. Melalui kerja sama dengan Meta, sebanyak 6 grup serupa sudah diblokir. Polisi pun mulai mengusut pemilik akun dan para pelaku penyebar konten menyimpang tersebut.
“Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi kejahatan serius yang harus segera ditindak. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” kata perwakilan Komdigi.
Anggota DPR RI dan publik figur juga turut mendesak aparat hukum untuk menindak tegas pelaku-pelaku di balik grup ini.
Cara Polisi dan Kominfo Lacak Pelaku Grup Fantasi Sedarah
Polisi dan Kominfo tengah menelusuri identitas para pelaku melalui jejak digital. Meta juga telah memberikan akses kerja sama untuk identifikasi lebih lanjut.
“Kami gunakan digital forensik dan tracing IP untuk mengungkap pemilik akun asli dan admin grup tersebut,” ujar juru bicara Kepolisian.
Hingga kini, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan akun-akun mencurigakan yang memuat konten kekerasan seksual terhadap anak melalui kanal pelaporan resmi seperti aduankonten.id dan Cyber Crime Polri.(*)