JURNALJAMBI.CO – Presiden RI Prabowo Subianto secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pernyataan ini disampaikan dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
“Saudara-saudara, dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” ujar Prabowo disambut sorak ribuan buruh.
Prabowo juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan korupsi. “Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” serunya yang langsung dijawab “Setuju!” oleh massa buruh yang hadir.
Pemerintah Siap, Bola di Tangan DPR
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah siap setiap saat membahas RUU yang telah diajukan DPR sejak 2003 itu.
“Pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak tahun 2003,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).
Yusril menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat bagi hakim untuk menyita dan merampas aset hasil korupsi, demi menciptakan keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
RUU Terhambat karena Penolakan di DPR?
Meski mendapat dukungan dari pemerintah dan publik, pembahasan RUU ini berulang kali tersendat. Pegiat antikorupsi menilai ada resistensi di kalangan anggota DPR karena dikhawatirkan RUU ini akan menjadi “senjata makan tuan”.
RUU ini memungkinkan negara menyita dan merampas aset tanpa harus menunggu putusan pidana, selama ada bukti kuat bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi.
“Kalau RUU ini disahkan, koruptor bisa langsung jatuh miskin. Wajar kalau banyak yang tidak nyaman,” ujar salah satu pengamat hukum pidana yang enggan disebut namanya.
Sesuai Konvensi PBB dan Dukung Repatriasi Aset Luar Negeri
Yusril menambahkan, aturan ini juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2006. “Perampasan tidak hanya dilakukan terhadap aset di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri,” jelasnya.
Dukungan terbuka dari Presiden Prabowo dianggap sebagai momentum kuat agar DPR segera merespons dan memprioritaskan pembahasan RUU ini demi kemajuan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.(*)