JURNALJAMBI.CO – Mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam dengan nomor polisi B 2329 SXI, yang ditumpangi Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan ijazah palsu, ternyata belum membayar pajak kendaraan.
Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi resmi Cek Ranmor DKI Jakarta, mobil tersebut tercatat atas nama PT Indonesia Berlian Y dan masa pajaknya telah habis sejak 3 Maret 2025, dengan masa berlaku STNK sampai 3 Maret 2026. Status pada sistem menyebutkan dengan jelas: “Masa Pajak Habis.”
Tak hanya itu, mobil Jokowi juga dikenai denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp121.400 dan denda SWDKLLJ sebesar Rp35.000, dengan total tagihan mencapai Rp6.368.400.
Pagi tadi, Jokowi tiba di Markas Polda Metro Jaya ditemani kuasa hukumnya dan dikawal Paspampres. Ia tampak mengenakan pakaian batik cokelat dan langsung memasuki gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tanpa memberi pernyataan kepada media.
Tak lama berselang, Jokowi berpindah ke Gedung Ditreskrimum untuk proses lanjutan. Yakup Hasibuan, kuasa hukumnya, membenarkan kedatangan Jokowi terkait laporan soal tudingan ijazah palsu.
“Betul (terkait ijazah palsu),” ujar Yakup melalui pesan singkat.(*)
Sumber : Rmol.ID