3 Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi CPO, Uang Rp 60 M Mengalir Lewat Panitera

JURNALJAMBI.CO – Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam vonis lepas terhadap tiga korporasi besar yang terlibat korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.

Menurut penyelidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, aliran suap senilai Rp 60 miliar disalurkan melalui panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Uang tersebut berasal dari Ariyanto, pengacara korporasi terdakwa, dan diduga digunakan untuk memengaruhi putusan pengadilan agar ketiga korporasi, Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group—bebas dari jerat hukum.

Penunjukan tiga hakim ini diduga atas perintah langsung dari Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Arif juga menerima uang suap dan memberi Wahyu USD 50.000 sebagai imbalan jasa penghubung.

Majelis hakim yang ditunjuk kemudian menjatuhkan vonis lepas pada 19 Maret 2025. Vonis ini sangat kontras dengan tuntutan jaksa, yang menuntut ganti rugi hingga triliunan rupiah dari masing-masing korporasi.

Tuntutan Jaksa Sebelumnya:

Permata Hijau Group: Rp 937 miliar

Wilmar Group: Rp 11,8 triliun

Musim Mas Group: Rp 4,8 triliun

Namun, dalam putusannya, para hakim menyatakan bahwa perbuatan para korporasi tidak termasuk tindak pidana, meskipun unsur pasal telah terpenuhi. Keputusan ini mengundang sorotan tajam dari publik.

Hingga kini, total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua pengacara dan panitera muda. Barang bukti berupa uang asing juga telah disita, termasuk lembaran dolar Singapura dan Amerika, serta mata uang asing lainnya yang ditemukan dalam tas dan dompet Arif Nuryanta.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mendalami skandal ini dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus suap vonis lepas korupsi CPO ini.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *