JURNALJAMBI.CO – Pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, resmi menggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Jokowi, namun juga kepada tiga pihak lainnya, yakni KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Gugatan telah diterima PN Solo dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada Senin, 14 April 2025. Dalam keterangannya, Taufiq mengungkapkan bahwa gugatan dilakukan karena alamat Jokowi yang terdaftar berada di Solo, dan karier politiknya juga bermula dari kota tersebut.
Menurut Taufiq, tim hukumnya menemukan ketidaksesuaian data terkait asal sekolah menengah atas Jokowi. Ia menyebut bahwa saat Jokowi diklaim lulusan SMAN 6 Solo, sekolah tersebut belum berdiri.
“SMAN 6 baru berdiri tahun 1986. Sedangkan teman-teman seangkatan Pak Jokowi di tahun itu lulus dari SMPP (Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan), bukan SMAN 6. Maka itu kami menggugat keabsahan ijazahnya,” ujar Taufiq.
Lebih lanjut, Taufiq juga mempertanyakan keaslian ijazah kuliah Jokowi dari UGM, mengingat menurutnya jika ijazah SMA-nya bermasalah, maka keabsahan ijazah kuliahnya pun layak diragukan.
“UGM tidak seharusnya menyimpan ijazah seseorang. Ijazah itu hanya satu dan jika hilang, mestinya diganti dengan SKPI. Jadi tidak mungkin ada dua ijazah asli,” ujarnya menambahkan.
Selain Jokowi, KPU Kota Solo ikut digugat karena dinilai hanya melakukan verifikasi secara administratif terhadap berkas pencalonan tanpa pemeriksaan fisik yang menyeluruh. Sementara SMAN 6 Solo dan UGM digugat karena menjadi institusi yang diduga tercantum dalam dokumen pendidikan Jokowi.
PN Solo sendiri telah menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara ini, yakni Putu Gede Hariadi sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan dua hakim anggota: Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 24 April 2025.
Menanggapi polemik ini, Presiden Jokowi menyatakan bahwa dirinya merupakan alumni resmi UGM, dan keaslian ijazahnya sudah ditegaskan langsung oleh rektor dan dekan Fakultas Kehutanan.
“Sudah disampaikan oleh Rektor, Dekan, tidak hanya sekali. Kalau masih urusan font, huruf, sampai angka—itu semua sudah dijelaskan,” kata Jokowi di Solo, Jumat (11/4/2025).
Jokowi juga menegaskan bahwa yang menuduh harus bisa membuktikan tuduhannya, sembari mengungkapkan bahwa langkah hukum terhadap penyebar fitnah masih dikaji oleh tim pengacaranya.(*)