JURNALJAMBI.CO – Kontroversi besar melibatkan anak dari selebriti Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani, yang kini tengah menjadi sorotan publik. Lolly disebut telah menjalani hubungan intim sebanyak 10 kali dengan seorang pria bernama Vadel Badjideh. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, yang menyatakan bahwa dalam sebuah berita acara pemeriksaan (BAP), Lolly mengakui bahwa ia hamil pada 9 Mei 2024 setelah melakukan hubungan intim dengan Vadel.
Namun, kejadian ini menjadi semakin rumit setelah Razman menjelaskan bahwa Lolly memilih untuk mengakhiri kehamilan tersebut dengan melakukan aborsi menggunakan pil yang dikombinasikan dengan minuman berkarbonasi. Proses tersebut diklaim dilakukan oleh Lolly dihadapan Vadel melalui panggilan video. Razman bahkan menegaskan bahwa jika terbukti ada video call yang menunjukkan Vadel menyaksikan proses tersebut, maka Vadel bisa dikenakan tuntutan hukum.
Namun, dalam pengakuannya, Lolly menyebutkan bahwa ia hamil pada bulan Mei 2024, tetapi pada bulan Maret 2025 ia baru kembali ke Indonesia dari Inggris. Hal ini memunculkan keraguan dari pihak kuasa hukum Vadel. Razman mempertanyakan logika pernyataan Lolly, karena jika memang ia hamil pada Mei 2024, tentu saja ia tidak mungkin memiliki perut yang membesar saat kembali ke Indonesia pada Maret 2025, yang mana jarak waktu tersebut kurang dari 10 bulan.
“Jika dia hamil pada Mei, dan kembali pada Maret, berarti perutnya harus sudah membesar. Ini tidak masuk akal,” tegas Razman, menambahkan bahwa ia curiga ada sesuatu yang tidak beres dengan pengakuan Lolly.
Pernyataan ini semakin mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Lolly terkait tindakan aborsi yang ia lakukan. Razman menekankan bahwa jika memang benar Lolly menggugurkan kandungannya dengan cara yang dia ceritakan dalam BAP, maka ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, mengingat aborsi tanpa prosedur yang benar adalah tindakan ilegal.
“Kami memiliki bukti bahwa ini adalah pelanggaran pidana. Jika benar Lolly melakukan apa yang ia sebutkan dalam BAP, maka dia harus bertanggung jawab,” tambah Razman.
Sementara itu, polisi juga mengungkapkan dugaan bahwa Vadel Badjideh telah menggunakan tipu daya untuk membujuk Lolly agar mau melakukan hubungan intim dengannya. Menurut keterangan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu Civilia, Vadel disebut menjanjikan akan menikahi Lolly, sehingga Lolly akhirnya bersedia untuk melakukan hubungan suami istri dengan Vadel.
“Vadel memanfaatkan tipu daya dan relasi kuasa untuk memaksa Lolly berhubungan intim dengannya, dengan janji akan menikahi Lolly,” ungkap Citra. Hasil hubungan intim tersebut diketahui menyebabkan Lolly hamil, dan kemudian Vadel diduga memaksa Lolly untuk menggugurkan kandungannya.
Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, dengan dugaan pelanggaran hukum baik oleh Vadel maupun Lolly. Pihak berwenang terus menggali lebih dalam bukti-bukti terkait, sementara banyak pihak yang menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.(*)